Selamat Datang di LEKADnews, Media Informasi dan Interaktif Kerjasama Antardaerah Kab/Kota di Indonesia. Saran dan Pesan atau Komentarnya Sebelum Meninggalkan Situs ini....Info terkait Inisiasi Regional Management Hubungi Kami di 085215497331 atau Shar ke Website NGO Lekad di www.lekad.org...KERJASAMA JADI MUDAH DAN EFEKTIF...Terima Kasih.
LEKAD Sebagai lembaga yang telah berpengalaman dalam kajian, fasilitasi, publikasi dan pelatihan dibidang kerjasama daerah sejak 2005 menawarkan Pelatihan Pedoman Dasar Perencanaan Dan Pengembangan Kerjasama Antar Daerah Kewilayahan. Pelatihan ini akan diselenggarakana pada: Hari Rabu s/d Jumat 27-29 April 2011, Bertempat di Graha Wisata Kuningan, Jl. H.R Rasuna Said Kuningan, Jakarta_ Info Silakan Kontak Wilda (081314246402) atau H.Asrul Hoesein (085215497331) Terima Kasih.

Senin, 04 April 2011

Tangsel Masih Pusing Soal Sampah

Tangsel Masih Pusing Soal Sampah_dok.Kompas.Rul
TANGERANG, KOMPAS.com - Permohonan bantuan yang diajukan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) agar diperkenankan membuang sampah lagi ke tempat pembuangan akhir (TPA) Jatiwaringin, Mauk, tidak ditanggapi Kabupaten Tangerang. Kabupaten hanya akan melayani permintaan tersebut bila hal itu dituangkan dalam suatu bentuk kerjasama.
"Sebenarnya, kami menyambut baik surat permohonan dari Asisten Daerah II Pemkot Tangsel. Tetapi, karena kami mengacu dari peraturan pemerintah makanya kami berharap permintaan itu dituangkan dalam bentuk kerjasama," kata Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman Kabupaten Tangerang, Hery Heryanto kepada Kompas, Rabu (3/2/2010).
Seperti diberitakan, Asisten Daerah (Asda) II bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Tangsel Sudrajat mengatakan, sekitar dua pekan lalu pihaknya telah mengajukan permohonan bantuan kepada Kabupaten Tangerang untuk memberikan kesempatan kepada mereka membuang sampah lagi di TPA Jatiwaringin. Namun, permintaan tersebut tidak direspon oleh Kabupaten Tangerang.

12 Bupati Teken Kerjasama Antardaerah di Kalimantan

Kondisi Pulau Kalimantan_dok.Rul
JAKARTA, (Rabu, 10 Maret 2010) Sebanyak 12 bupati menandatangani kerjasama pembangunan antardaerah di gedung Depdagri, Jakarta Pusat, Rabu (10/3). Ke-12 bupati itu adalah bupati Barito Selatan, Barito Utara, Barito Timur, Murung Raya (Kalimantan Tengah), bupati Tabalong, Balangan, Tanah Bumbu, Kotabaru, Hulu Sungai Utara (Kalimantan Selatan), Paser, Kutai Barat, dan Penajam Paser Utara (Kalimantan Timur).
Acara penandatanganan kesepakatan kerjasama disaksikan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, Plt Dirjen Pemerinthan Umum Kemendagri Sutrisno, Deputi Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah Bappenas, Max H Pohan, dan pejabat tinggi  dari ketiga provinsi tersebut.
Dalam nota kesepakatan disebutkan, ruang lingkup kerjasama meliputi sejumlah bidang, antara lain kependudukan, tenaga kerja dan transmigrasi, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, batas antar daerah, ketentraman dan ketertiban umum, tata ruang, dan beberapa bidang lain termasuk bidang pemuda dan olah raga.

Mendagri: Kerjasama Antardaerah Harus Berkesinambungan

Mendagri Gamawan Fauzi_dok.Rul
Jakarta, April 13  (RTI/ANTARA) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, kerja sama pembangunan antardaerah diharapkan terus berkesinambungan dengan tujuan memperkokoh tanggung jawab bersama dalam memajukan kehidupan masyarakat yang adil dan merata.
“Kerja sama pembangunan merupakan salah satu sarana untuk memantapkan hubungan dan keterkaitan daerah satu dengan daerah lain,” kata Mendagri dalam sambutan tertulis yang disampaikan Staf Ahli Bidang Pembangunan Koesnan A. Halim pada pembukaan musyawarah perencanaan pembangunan daerah (Musrenbang) Provinsi Sultra di Kendari Selasa.
Oleh karena itu, kata Mendagri, kerjasama itu terus ditingkatkan dengan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan yang sinergi antara kabupaten/kota dangan provinsi.
Kegiatan Musrenbang tingkat Provinsi Sultra yang dibuka Gubernur Sultra Nur Alam, dihadiri Direktur Tata Ruang Pertanahan Bappenas Deddy Kuspramudyo, Ketua DPRD Sultra Sutan Harahap serta para bupati dan walikota se-Sultra.

Minggu, 03 April 2011

Bangun Kerjasama antar Daerah Indonesia

BANDUNG, itb.ac.id Kamis, 3 - Maret - 2011, 22:22:59 | nofri Sudah lebih dari satu dekade Indonesia memberlakukan sistem otonomi daerah. Teorinya, desentralisasi dan otonomi daerah diharapkan dapat mendorong pemerintah lokal agar dapat lebih tanggap kepada kebutuhan publik, bukan untuk melemahkan peran pemerintah pusat.

Negara berkembang, biasanya memicu pertumbuhan daerahnya dengan memberlakukan desentralisasi. Namun,ternyata desentralisasi bukanlah obat mujarab bagi semua permasalahan pembangunan daerah. Justru, sistem ini berisiko dapat menciptakan instabilitas ekonomi dan kesatuan nasional.

Solusi Bersama Pemekaran Daerah

Pemekaran Wilayah ???_dok.rul
Kebijakan masa persiapan (asumsi 5 tahun) daerah otonom baru, akan mengurungkan niat segelintir elit untuk memekarkan daerah.


Sejatinya pemekaran daerah berdampak positif bagi : (1) Demokratisasi; (2) Tumbuhnya pusat-pusat pertumbuhan baru; (3) Pendekatan pelayanan kepada masyarakat; (4) Kemudahan membangun dan memelihara sarana dan prasarana; (5) Tumbuhnya lapangan kerja baru dan (6) Adanya motivasi pengembangan inovasi dan kreatifitas daerah. Tujuan pemekaran adalah sangat mulia, namun menurut sebagian pihak bahwa pemekaran daerah menimbulkan dampak negatif antara lain (1) Pemekaran daerah hanya untuk kepentingan segelintir “elit” atau kelompok masyarakat yang menginginkan jabatan tertentu, misalnya kepala daerah/wakil gubernur, bupati/walikota, DPRD, kepala dinas, 2). Munculnya Primordialisme putra daerah; (3) Biaya birokrasi yang meningkat tajam; (4) Beberapa hasil pemekaran daerah tidak berdampak positif terhadap pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat ; dan (5) Pemekaran daerah dapat berpotensi mematikan daerah induk di beberapa tempat. Sejak reformasi pemerintahan daerah diluncurkan pada tahun 1999, telah terbentuk 205 DOB yaitu; 7 provinsi, 164 kabupaten dan 34 kota. Jumlah daerah otonom saat ini adalah 524 yang terdiri dari 33 provinsi, 398 kabupaten dan 93 kota. Persyaratan pembentukan daerah telah diatur dalam PP No.129 Tahun 2000 tentang Persyaratan Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan dan Penggabungan Daerah selanjutnya diganti dengan PP 78 Tahun 2007 tentang hal yang sama. Persyaratan yang diatur dalam kedua PP ini dengan cukup ketat, namun dalam satu dasawarsa terakhir usulan pemekaran ccenderung tidak tekendali.

Daftar Provinsi, Kabupaten dan Kota Seluruh Indonesia


Peta NKRI_dok.Rul
Daftar Provinsi, Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia Edisi: Januari 2009
(Sumber Data : Ditjen Otonomi Daerah Depdagri)
daftar dan link undang-undang, artikel, berita dan profil kemendagri terlampir_LekadNews
 

Data ID Kabupaten, Kota dan Propinsi di Indonesia


LekadNews sekedar berbagi data ID Kabupaten, Kota dan Propinsi di Indonesia menurut data BPS tahun 2003. Semua data yang ada masih terus dalam perbaikan oleh Badan Pusat Statistik Pusat tapi masih bisa kita pakai. Jika Anda belum mengerti tentang fungsi data ID Kabupaten atau Kota yang seperti yang tertulis dibawah ini (nama kab/kota beserta ibukotanya), biasanya data ini digunakan untuk keperluan administrasi pendataan keanggotaan. Misalnya data ID di KTP atau KTA (Kartu Tanda Anggota) yang selalu mencantumkan 4 digits NoID Daerah setempat di awal penomeran. Semoga bermanfaat bagi yang membutuhkan. (silakan ikuti info berikut ini_pen)

Sabtu, 02 April 2011

Perlukah Moratorium Piala Adipura????


Salah Satu Komposter Bermasalah di Kab. Bone Sulsel_dok.Rul
oleh: H.Asrul Hoesein
(Pendiri GIH Foundation)

 
Moratorium Adipura Yes or No ?????? Pastinya perlu “perubahan” khususnya moral pengelolanya. Program adipura ini diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan hidup sejak 1986 kemudian terhenti pada tahun 1998. Pada tahun 2002 Program Adipura ini kembali dicanangkan oleh pemerintah dan berlangsung sampai sekarang. Meraih Piala Adipura sudah menjadi semacam Kewajiban setiap Kepala Daerah, dan kesannya keberhasilan seorang kepala Pemerintahan di nilai apakah Kepala Daerah tersebut dapat memboyong Piala tersebut dari Istana menuju kantor pemerintahan setempat. 

Piala Adipura: Saran dan Solusi untuk Kemeneg.LH dan Pemda Kab/Kota.

Apakah Cuma Mengharap Tugu_dok.Rul
oleh: H.Asrul Hoesein
(Pendiri GIH Foundation)
 
Tulisan ini lanjutan dari tulisan sebelumnya berjudulMenyoal Penilaian Adipura” Soal eksistensi dari event adipura ini, semua harus menjadi perhatian serius segenap pemangku kepentingan (stakeholders) terkhusus pemerintah kab/kota, dan lebih khusus lagi Kementerian Lingkungan Hidup yang menjadi penggerak utama (pelaksana dan penilai) event ini, termasuk pula masyarakat harus mengerti dan sedikit kritis tentang hal ini. Jangan mau dibohongi terus oleh aktivitas pemerintah yang tidak tepat di lapangan itu. Sebenarnya maksud event ini bagus, tapi pengelolanya yang tidak mau atau menyimpang dari sasaran tersebut. Maka ke depan diharap pemda Kab/Kota menyadari semua ini dan sekaligus mengadakan perobahan, demi tercapainya maksud dan tujuan diselenggarakannya penilaian ini. Bukan hanya fokus atau cita-cita ambisi dapat piala (sehingga menghalalkan segala cara) untuk selanjutnya beramai-ramai membangun Patung Adipura di wilayahnya masing-masing. Kasian duit rakyat. Coba kombain eksistensi adipura dengan ketahanan pangan Indonesia dengan pembangunan Pertanian Terpadu Bebas Sampah (Integrated Farming Zero Waste), mungkin akan lebih bijak dan mulia (efektif dan efisien) menuju pembangunanpertanian organik, karena sekitar 70-80% sampah organik dapat diolah menjadi pupuk organik padat dan cair. Namun pengomposannya melalui cara yang benar sesuai SNI Pupuk Organik Indonesia.

Upaya Pengurangan Sampah_dok.Rul

Menyoal Penilaian Adipura dan Saran kepada Kemeneg.LH dan Kab/Kota di Indonesia


Hierarki pengelolaan sampah Kota_dok.Rul
By: H.Asrul Hoesein_GIH Foundation

Tulisan ini termotivasi tautan/foto Agus Wandy di FB Klik di SINI, untuk sedikit memberi koreksi dan solusi kepada pemda. Kab/Kota atau kepada Tim Penilai Adipura (Kemeneg.Lingkungan Hidup) dan juga sesuai survei lapangan dari GIH Foundation di Indonesia (Posko Hijau) yang selama ini banyak menginisiasi konsep dan teknologi pengelolaan sampah di Indonesia berbasis komunal dan regionalisasi pengelolaan sampah kota. Ya sagatlah sedih melihat fenomena pengomposan (pengadaan sanara dan prasarana) yang dilakukan pemerintah selama ini khususnya Pemda. Kab.Bone, Prov.Sulawesi Selatan, dan pula termasuk beberapa kab/kota di Indonesia, hampir semua tidak layak menerima penghargaan Piala Adipura tersebut, kalau Piagam Adipura ya bolehlah sebagai motivasi awal atas kemauan mengelola sampah kota.

Sistem Dan Mekanisme Peran Masyarakat_dok.Rul

Membangun Pertanian Terpadu Perlu Integrasi Stakeholder

Pola Pertanian Terpadu_dok.Rul

Pertanian  terpadu  bebas sampah atau  integrated  farming  zero waste adalah  usaha  pertanian  dengan pengelolaan bersinambungan (sustainable), sehingga tidak dikenal limbah (zero waste) sebagai produk sampingan, semua bagian hasil kegiatan pertanian diasumsikan sebagai produk ekonomis dan semua kegiatan adalah profit center, hasil  samping  dari  salah  satu  sub  bidang  usaha  menjadi  bahan  baku  atau  bahan  pembantu  sub bidang lainnya yang masih terkait,ilustrasi yang sederhana adalah pada usaha budidaya jagung,  produk  bukan  hanya  jagung  pipilan  kering  sedangkan  biaya  pembuangan  batangnya  dilahan dan  dibakar  menjadi  beban/cost, tetapi  dalam  pertanian  terpadu  bebas limbah/sampah meskipun  ada  biaya  pengumpulan  batang  jagung  dari  lahan  tetapi  dapat  diproses  menjadi  silage  (pakan  ternak  ruminansia)  atau  disimpan  sebagai  pakan  kering, sehingga  untuk  jumlah  yang  memenuhi  criteria ekonomis justru akan membuka cluster ekonomis baru. Begitu juga hampir pada semua kegiatan usaha bidang pertanian,  perkebunan dan peternakan  apabila  di  integrasikan  akan  membuka  peluang  peluang  usaha  baru  yang  sangat  mudah  di  implementasikan.

Pengembangan Agrowisata (Agritourism) di Sulawesi Selatan

Agritourism_dok.Rul

H.Asrul Hoesein

Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) terdiri 24 kab/kota dan memiliki kondisi lingkungan, sumber daya alam  serta budaya yang beragam. Mempunyai potensi besar dalam usaha pengembangan objek agrowisata. Usaha ini dapat meningkatkan pendapatan petani, pendapatan asli daerah (PAD), menopang perekonomian nasional dan tetap terpeliharanya kelestarian sumber daya lahan.

Sulsel memiliki beranekaragaman SDA hayati yang berlimpah, dapat dimanfaatkan sebagai sumber plasma nufta dan daerah wisata ekologi. Kondisi tanah dan iklim yang beragam, dapat dijadikan peluang mengembangkan berbagai komoditas pertanian, semakin besar dengan menerapkan sistem pengelolaan lahan yang sesuai. Tercemin pada berbagai teknologi pertanian lokal yang berkembang di masyarakat dengan menyesuaikan tipologi lahan.
 
Agritourism_Pramuka_dok.Rul

Sosialisasi Pelaksanaan Kerja Sama Daerah 2011 Kabupaten Bogor

Peserta Pelatihan SKAD di Pemda Bogor_dok.weblekad.Rul

Pada tanggal 21 dan 22 Maret 2011 bertempat di Gedung Pemda Ruang Serbaguna I Sekretariat Daerah telah diadakan kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Kerja Sama Daerah Tahun 2011 – Kabupaten Bogor. Acara ini dikoordinasi oleh bagian Kerja Sama dibawah Asisten Perekonomian dan Pembangunan. Para peserta dibagi menjadi dua angkatan, yaitu pada tanggal 21 Maret untuk peserta dari eselon 3 dan keesokan harinya pada tanggal 22 Maret 2011 diikuti oleh peserta dari eselon 4 dengan jumlah total peserta sebanyak + 100 orang. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kemendagri, khususnya PUM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat, khususnya Biro OTDA dan Kerja Sama dan Tim LEKAD.
Dalam kesempatan tersebut tim LEKAD telah memberikan pengantar pemanfaatan metode Skenario Kerjasama Antar Daerah (SKAD) sebagai instrumen perencanaan Kerja Sama Daerah. Semangat dan antusiasme para peserta dalam mengikuti kegiatan sosialisasi ini memberikan gambaran positif tentang peluang pengembangan KSD yang melibatkan Kabupaten Bogor kedepan. (admin/wy)

Pertanian Berkelanjutan, Kurangi Infut Kimia

Kurangi Pupuk Kimia_dok.Rul
Definisi komprehensif bagi pertanian berkelanjutan meliputi komponen-komponen fisik, biologi dan sosioekonomi, yang direpresentasikan dengan sistem pertanian yang melaksanakan pengurangan input bahan-bahan kimia dibandingkan pada sistem pertanian tradisional, erosi tanah terkendali, dan pengendalian gulma, memiliki efisiensi kegiatan pertanian (on-farm) dan bahan-bahan input maksimum, pemeliharaan kesuburan tanah dengan menambahkan nutrisi tanaman, dan penggunaan dasar-dasar biologi pada pelaksanaan pertanian.

Peta RUTR Provinsi Sulawesi Tenggara

Pembangunan Berkelanjutan, Lingkungan Hidup Dan Otonomi Daerah

Pembangunan Berkelanjutan_dok.Rul
Manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya memerlukan sumberdaya alam, yang berupa tanah, air dan udara dan sumberdaya alam yang lain yang termasuk ke dalam sumberdaya alam yang terbarukan maupun yang tak terbarukan. Namun demikian harus disadari bahwa sumberdaya alam yang kita perlukan mempunyai keterbatasan di dalam banyak hal, yaitu keterbatasan tentang ketersediaan menurut kuantitas dan kualitasnya. Sumberdaya alam tertentu juga mempunyai keterbatasan menurut ruang dan waktu. Oleh sebab itu diperlukan pengelolaan sumberdaya alam yang baik dan bijaksana. Antara lingkungan dan manusia saling mempunyai kaitan yang erat. Ada kalanya manusia sangat ditentukan oleh keadaan lingkungan di sekitarnya, sehingga aktivitasnya banyak ditentukan oleh keadaan lingkungan di sekitarnya.
Keberadaan sumberdaya alam, air, tanah dan sumberdaya yang lain menentukan aktivitas manusia sehari-hari. Kita tidak dapat hidup tanpa udara dan air. Sebaliknya ada pula aktivitas manusia yang sangat mempengaruhi keberadaan sumberdaya dan lingkungan di sekitarnya. Kerusakan sumberdaya alam banyak ditentukan oleh aktivitas manusia. Banyak contoh kasus-kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas manusia seperti pencemaran udara, pencemaran air, pencemaran tanah serta kerusakan hutan yang kesemuanya tidak terlepas dari aktivitas manusia, yang pada akhirnya akan merugikan manusia itu sendiri.
Pembangunan yang mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak dapat terhindarkan dari penggunaan sumberdaya alam; namun eksploitasi sumberdaya alam yang tidak mengindahkan kemampuan dan daya dukung lingkungan mengakibatkan merosotnya kualitas lingkungan. Banyak faktor yang menyebabkan kemerosotan kualitas lingkungan serta kerusakan lingkungan yang dapat diidentifikasi dari pengamatan di lapangan, oleh sebab itu dalam makalah ini dicoba diungkap secara umum sebagai gambaran potret lingkungan hidup, khususnya dalam hubungannya dengan pengelolaan lingkungan hidup di era otonomi daerah.
Pembangunan Berkelanjutan_dok.Rul

Pemerintahan Desa dan Peran Kepala Desa

Perkembangan Pemerintahan Desa dan Peran Kepala Desa 
Menurut UU No. 32/2004
serta Implikasinya terhadap Efektivitas
Penyelenggaraan Otonomi Daerah
oleh Priyatmoko
Sejumlah besar kepala desa dan pemong desa – menurut pemberitaan koran ada yang menyebut jumlah 10.000 orang (Jawa Pos), 3.000 orang (Republika), 2000-an (Surya), sementara Kompas hanya menyebut ribuan kepala desa – berasal dari Jawa dan Bali (ada juga pemberintaan yang menyebut asal Lampung), mengatasnamakan diri mereka terhimpun dalam Parade Nusantara (Persatuan Kepala Desa dan Perangkat Desa Nusantara) melakukan unjuk rasa di Jakarta, Rabu, 8 Maret 2006. Pada mulanya aksi ini dilakukan di lapangan sepak bola dalam kompleks Gedung DPR/DPD/MPR, Senayan. Aksi di DPR ini sempat ditemui beberapa orang pimpinan DPR dan fraksi-fraksi. Selain itu, di antara pengunjuk rasa juga ada yang diterima berdialog dengan pimpinan Komisi II dan fraksi-fraksi di DPR secara terpisah. Para pengunjuk rasa menuntut dilakukan amandemen terhadap UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah (yang menggantikan UU No. 22/1999), khususnya pasal-pasal yang mengatur pembatasan masa jabatan kepala desa, serta menuntut revisi atas Peraturan Pemerintah No. 72/2005 tentang Desa. Secara lebih rinci tuntutan yang diajukan di antaranya mencakup hal-hal berikut:

Urusan Wajib Pemerintah


Urusan Wajib Pemerintah Kabupaten/Kota

Foto Bulatan itu adalah Bulatan Tekad Rakyat Indonesia_dok.Rul
Beberapa urusan wajib pemerintah daerah:
·      Penanganan bidang kesehatan
·      Penyelenggaraan pendidikan
·      Pelayanan bidang ketenaga-kerjaan
·      Fasilitasi pengembangan koperasi, dan UKM
·      Pelayanan administrasi penanaman modal
·      Pengendalian lingkungan hidup
·      Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya

(Merupakan sebagian urusan wajib pemerintah daerah berdasarkan Pasal 14 (1) UU No.32/2005 tentang Pemerintah Daerah)


Apakah Pelayanan Publik Itu?

Yang dimaksud dengan “pelayanan publik” adalah pelayanan yang diberikan bagi masyarakat oleh Pemerintah yang berupa pelayanan administrasi,pengembangan sektor unggulan dan penyediaan barangdan jasa seperti rumah sakit, pasar, pengelolaan air bersih, perumahan, tempat pemakaman umum,perparkiran, persampahan, pariwisata, dan lain-lain.

Program Operasional Pertanian Organik Indonesia (10)

Matriks Keterlibatan Instansi/Dinas terkait_dok.Rul
Program operasional pengembangan pertanian  organik diarahkan dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran yang ditetapkan sebagaimana tertera pada Bab IV. Tujuan, Sasaran dan
Strategi Pengembangan dalam dokumen ini.
Iwan (Tim LekadNews) Lagi Mengawinkan Vanyla_Bone,Sulsel_dok.Rul

Kebijakan Operasional Pertanian Organik (9)

Proses Sertifikasi_dok.Rul
Sesuai strategi pengembangan seperti tersebut di atas, langkah-langkah kebijakan operasional pengembangan pertanian organik 2008-2015 adalah sebagai berikut:

6.1.  Penyusunan Regulasi, Standar dan Pedoman.

Kebijakan penyusunan regulasi, standar dan pedoman mengenai pertanian organik ditujukan untuk mendorong berkembangnya usaha pertanian organik yang baik dan benar serta mampu meningkatkan kesejahteraan para pelakunya di Indonesia. 

Prospek, Potensi Dan Arah Pengembangan (8)

Sasaran Produksi Pertanian Organik 2008-2015_dok.Rul
4.1. Prospek
 Prospek pengembangan pangan organik dapat dilihat dari berbagai hal sebagai berikut :
a.    Tumbuhnya permintaan terhadap produk pangan segar dan olahan organik.
Tumbuhnya permintaan terhadap pangan organik didorong oleh pertumbuhan kesadaran akan pentingnya makanan yang sehat dan aman. Selain itu tumbuhnya permintaan juga didorong oleh semakin meningkatnya tingkat konsumsi per kapita seperti pada buah dan sayuran
b.    Meningkatnya jumlah konsumen.
Jumlah konsumen meningkat secara signifikan karena semakin luasnya informasi mengenai pangan yang sehat.
c.     Meluasnya konsumen
Konsumen pangan organik semakin beragam. Konsumen berasal dari kelompok umur yang luas. Saat ini konsumen pangan organik berasal dari kelompok umur lansia, menengah dan anak-anak yang peduli akan pangan yang sehat. Selain itu konsumsi terhadap pangan organik juga didasarkan pada kecocokan pangan organik untuk menjaga kesehatan dan menyembuhkan penyakit, sehingga konsumennya berasal dari pasien yang menggunakan produk organik.
d.    Kualitas pangan lebih baik (kaya nutrisi) dan aman (bebas dampak negatif).
Atribut pangan organik yang lebih kaya nutrisi dan lebih aman dikonsumsi menjadi pendorong meningkatnya permintaan akan pangan organik.
e.    Dimanfaatkannya pangan organik sebagai produk untuk perawatan kesehatan, kecantikan dan penyembuhan penyakit. Produk pertanian organik saat ini digunakan pula sebagai produk untuk perawatan kesehatan, kecantikan dan pengobatan. Hal ini karena berdasarkan pengalaman dan hasil-hasil penelitian klinis yang membuktikan bahwa pangan organik yang sehat dapat digunakan untuk perawatan kesehatan, kecantikan dan pengobatan.

Permasalahan Pertanian Organik di Indonesia (7)

Pupuk Organik Mendukung Pertanian Organik_dok.Rul
Berdasarkan perkembangan pertanian organik periode tahun 2001 hingga 2006, ditemui beberapa permasalahan yang terkait dengan budidaya, sarana produksi, pengolahan hasil, pemasaran, sumber daya manusia, kelembagaan dan regulasi.

a. Budidaya
Permasalahan yang berkaitan dengan budidaya pertanian organik antara lain :
1. Luas lahan yang menerapkan sistem pertanian organik relatif kecil dan terletak di sekitar lahan budidaya non organik (konvensional).

Lahan yang digunakan untuk budidaya pertanian organik secara umum relatif kecil dibandingkan dengan lahan yang digunakan untuk budidaya pertanian non organik (konvensional). Hal ini terkait dengan kepemilikan lahan petani yang kecil sehingga ketika petani tersebut merubah sistem budidayanya menjadi pertanian organik,  luas lahan yang digarap atau diusahakan hanya seluas lahan yang dimilikinya.

Demikian halnya dengan lahan yang diusahakan oleh kelompok tani organik, luasannya masih kecil karena tidak semua anggota dalam kelompok tani tersebut merubah budidaya pertaniannya dari konvensional ke organik.

KONDISI PERTANIAN ORGANIK (6)

Pisang Organik_dok.Rul
Perkembangan Pertanian Organik Di Indonesia

Secara historis, pertanian ramah lingkungan telah dipraktekkan semenjak beratus-ratus tahun yang lalu oleh nenek moyang kita. Sistem pertanian ini dilakukan tanpa menggunakan sarana produksi dari luar lahan dan hanya menggantungkan semuanya pada alam dengan cara mengembalikan semua sisa-sisa tanaman ke tanah sebagai pupuk oganik. Dasar filosofinya adalah bahwa:
a.    Semua benda dan mahluk yang ada di alam ini adalah baik dan berguna;
b.    Sesuatu yang tumbuh dan berkembang di alam ini mengikuti hukum alam; dan
c.   Segala makhluk yang ada di alam akan tumbuh dan berkembang dengan baik jika ada keseimbangan dalam alam itu sendiri.
Program operasional pengembangan pertanian organik di Indonesia telah dimulai sejak dicanangkannya visi “ Go Organic 2010” oleh Kementerian Pertanian (dh: Departemen Pertanian) pada tahun 2001. Tahapan proses pengembangan pertanian organik tersebut adalah seperti  pada gambar berikut:
Tahapan proses pengembangan pertanian organi_dok.Rul

Makna Dan Manfaat Pertanian Organik (5)

Makna Dan Manfaat Pertanian Organik_dok.Rul
Makna pertanian organik 
Pertanian organik adalah sistem produksi pertanian yang holistik dan terpadu, yang mengoptimalkan kesehatan dan produktivitas agro-ekosistem secara alami, sehingga mampu menghasilkan pangan dan serat yang cukup, berkualitas, dan berkelanjutan. Dalam prakteknya, pertanian organik dilakukan dengan cara, antara lain:
a.    Menghindari penggunaan benih/bibit hasil rekayasa genetika (GMO = genetically modified organisms).
b.    Menghindari penggunaan pestisida kimia sintetis. Pengendalian gulma, hama dan penyakit dilakukan dengan cara mekanis, biologis, dan rotasi tanaman.
c.     Menghindari penggunaan zat pengatur tumbuh  (growth regulator) dan pupuk kimia sintetis. Kesuburan dan produktivitas tanah ditingkatkan dan dipelihara dengan menambahkan residu tanaman, pupuk kandang, dan batuan mineral alami, serta penanaman legum dan rotasi tanaman.
d.    Menghindari penggunaan hormon tumbuh dan bahan aditif sintetis dalam makanan ternak.

Ketahanan Pangan (4)

Pertanian Organik Terpadu Peternakan_dok.Rul
Ketahanan pangan  (food security) merupakan unsur penting dari ketahanan nasional di bidang ekonomi, yaitu menyangkut ketersediaan pangan  (availability), keterjangkauan  (accessibility), konsumsi  (consumption), keamanan  (security), dan keberlanjutan (sustainability) penyediaannya.
Dari sisi produksi, kebijakan pembangunan pertanian yang diterapkan selama ini lebih berorientasi pada pencapaian target produksi dalam jangka pendek dan jangka menengah yaitu  diantaranya melalui intensifikasi usahatani monokultur dengan masukan pupuk dan pestisida sintetis yang tinggi serta penggunaan bibit unggul yang mempunyai respon tinggi terhadap masukan air dan pupuk. 

Pertanian Organik dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat (3)

Presiden SBY dan Padi Organik_dok.Rul
Permintaan akan produk pertanian organik di seluruh dunia akhir-akhir ini telah meningkat luar biasa dan bahkan diramalkan akan semakin pesat di masa depan dengan pertumbuhan rata-rata sekitar  2 20 % per tahun. Sebagai gambaran, dalam tahun 2000  perdagangan produk pertanian organik dunia telah mencapai nilai US$ 17,5 milyar dan diperkirakan akan mencapai UD$ 100 milyar pada tahun 2010.
Fenomena ini dipicu oleh adanya trend gaya hidup sehat dengan slogan  ”Back to Nature” di masyarakat dunia yang mensyaratkan jaminan bahwa produk pertanian harus mempunyai atribut aman dikonsumsi  (food safety attributes), mempunyai kandungan nutrisi tinggi  (nutritional attributes) dan ramah lingkungan (eco-labelling attributes). Atribut ini ternyata melekat pada produk pertanian organik.