Instrumen Struktural dan Non Struktural_dok.Rul |
Regional Management merupakan salah satu bentuk kerjasama antar daerah dengan pola intergovernment networking (jejaring antar Pemerintah Daerah). Aspek komunikasi lebih berperan dibandingkan dengan landasan instruksi koordinatif yang biasa dilakukan dalam konteks pembangunan hirarkis. Dalam membina dan memajukan RM, komunikasi yang terjalin dapat digunakan sebagai pemicu kesadaran tiap anggota dalam berperan serta dalam kemajuan RM. Peran tiap daerah dapat diwujudkan dalam bentuk sumber daya manusia atau tenaga ahli, maupun dalam bentuk pendanaan.
Aspek dalam pendanaan sangat menentukan keberlanjutan eksistensi dalam suatu organisasi, demikian pula untuk Regional Management. Regional Management (RM) merupakan lembaga non-struktural sehingga pembiayaan awal sangat bergantung pada kesediaan tiap daerah anggota kerjasama untuk berkontribusi.
LANDASAN HUKUM
Landasan hukum kerjasama antar daerah diantaranya:
- Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
- Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Daerah
- Permendagri No. 13 Tahun 2006 dan Permendagri No. 59 Tahun 2007
- PP No. 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan KAD
- SE Mendagri NO. 900/2677/SJ – 8 NOP 2007
Prosedur & Mekanisme
Mekanisme penganggaran kerjasama antar daerah dengan konsep Regional Management bergantung pada kebutuhan region sebagai pelaku utama pembangunanwilayah. Pembiayaan kegiatan dalam konteks kerjasama RM dapat dipilah menjadi dua macam pola pembiayaan, yaitu :
a. Pola pembiayaan proses pembentukan program strategis regional Bila Kerjasama Antar daerah (KAD) masih dalam tahap inisiasi pembentukan (belum terbentuk), maka mekanisme penganggaran untuk pembiayaannya dapat dilakukan melalui alternatif sebagai berikut:
Alternatif 1
Anggaran pembiayaan dalam perencanaan Kerjasama Antar daerah dapat dialokasikan ke dalam anggaran Pemerintah Provinsi. Hal ini antara lain terkait dengan peran dan fungsi Pemerintah Provinsi untuk mem-fasilitasi kegiatan kerjasama antar-Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat. Fungsi fasilitasi ini termasuk ke dalam sub sub bidang dalam urusan wajib tersendiri, sesuai landasan hukum berikut ini:
- PP No.38 Tahun 2007/ pasal 7/ Ayat 2/ Huruf t/ Sub Bidang Otonomi Daerah/Sub Sub Bidang 3c. Fasilitasi Asosiasi Daerah/Badan Kerjasama Daerah.
- PP No.38 Tahun 2007/ pasal 7/ Ayat 2/ Huruf t/ Sub Bidang Pemerintahan Umum/ Sub Sub Bidang 1c. Fasilitasi Kerjasama Daerah dengan Pihak Ketiga dan 1d. Kerjasama Antar daerah.
Di samping itu, kegiatan fasilitasi perencanaan dapat dimasukkan ke dalam penganggaran umum SKPD Kabupaten/Kota terkait, yang mekanismenya dilakukan sesuai dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007 (yang merupakan perubahan Permendagri No. 13 Tahun 2006).
Dalam penganggaran ini, pembiayaan dapat dialokasikan ke dalam APBD, misal dalam bentuk kegiatan ‘Kajian’, namun kelemahan dalam alternatif ini yakni lamanya waktu penganggaran.
Alternatif 2
Terkait dengan peran dan fungsinya dalam perencanaan pembangunan daerah, maka pembiayaan perencanaan KAD dapat dimasukkan dalam penganggaran kegiatan Bappeda masing-masing Kabupaten/Kota. Penganggaran ini misalnya dapat dimasukkan dalam anggaran kegiatan ‘Pendampingan’, yang antara lain direalisasikan ke dalam kegiatan Kajian Identifikasi Pelaksanaan Kerjasama Antar Daerah. Kajian tersebut dapat dilaksanakan dalam workshop maupun pertemuan-pertemuan, yang hasilnya merupakan bahan untuk pembentukan platform, kesekretariatan bersama, pembentukan organisasi, SOP, ataupun perencanaan jangka pendek atau menengah dalam kerjasama antar daerah. Terkait dengan hal ini, umumnya Bappeda dapat menganggarkan dana pendampingan untuk digunakan dalam persiapan kerjasama antar daerah (KAD).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Atas Kunjungan dan Partisipasinya di Lekad News....Sukses untuk Anda