Selamat Datang di LEKADnews, Media Informasi dan Interaktif Kerjasama Antardaerah Kab/Kota di Indonesia. Saran dan Pesan atau Komentarnya Sebelum Meninggalkan Situs ini....Info terkait Inisiasi Regional Management Hubungi Kami di 085215497331 atau Shar ke Website NGO Lekad di www.lekad.org...KERJASAMA JADI MUDAH DAN EFEKTIF...Terima Kasih.
LEKAD Sebagai lembaga yang telah berpengalaman dalam kajian, fasilitasi, publikasi dan pelatihan dibidang kerjasama daerah sejak 2005 menawarkan Pelatihan Pedoman Dasar Perencanaan Dan Pengembangan Kerjasama Antar Daerah Kewilayahan. Pelatihan ini akan diselenggarakana pada: Hari Rabu s/d Jumat 27-29 April 2011, Bertempat di Graha Wisata Kuningan, Jl. H.R Rasuna Said Kuningan, Jakarta_ Info Silakan Kontak Wilda (081314246402) atau H.Asrul Hoesein (085215497331) Terima Kasih.

Sabtu, 26 Maret 2011

Regional Marketing (RM)

Regional Marketing_dok.Rul
Sejak pemberlakuan UU No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, transformasi budaya-perencanaan pembangunan dari sentralistik menuju desentralistik masih menemui berbagai kendala. Pendekatan  “top down” di masa lalu memang kurang membuka peluang bagi daerah untuk melakukan perencanaan yang penuh dengan inisiatif, kreativitas dan inovasi. Pola sentralistik ini juga tidak menyuburkan budaya perencanaan yang dialogis (partisipatif) serta memberdayakan segala potensi dan sumber daya yang ada di daerah. Hal inilah yang kini menjadi salah satu permasalahan yang signifikan menyangkut pembangunan pada umumnya. 
Ada yang beranggapan, bahwa “euforia otonomi” dalam hal ini terkesan justru membebani pelaksanaan pembangunan daerah itu sendiri, karena sering mengakibatkan daerah ‘terjebak’ pada egoisme lokal. Oleh sebab itu tanpa adanya kesadaran, kepedulian dan kapabilitas perangkat organisasi dalam rangka mengkoordinasikan kepentingan-kepentingan pembangunan antar daerah, maka daerah akan sulit mengatasi masalah pembangunannya. 
Sesungguhnya seiring dengan tekanan Globalisasi dan implikasi negatif akibat kesulitan yang timbul berkenaan dengan penerapan Otonomi Daerah seperti tersebut, dapat diantisipasi dengan  menumbuh-kembangkan proses  Regionalisasi. Dalam konteks  Urban & Regional Planning sesuai dengan perubahan mendasar khususnya pada penggunaan pola desentralisasi saat ini, regionalisasi dapat digambarkan sebagai proses terbentuknya keterikatan antar  daerah otonom yang bertetangga hingga membentuk suatu kesatuan wilayah (region) melalui  kerjasama dan  koordinasi. Penggunaan strategi ini menjadi relefan, mengingat banyaknya keterbatasan daerah dalam menangani permasalahan pembangunannya sendiri.
Namun sejak penerapan UU No. 22 Tahun 1999 mengenai Otonomi Daerah, belum tampak adanya upaya yang berarti (baik dari pusat maupun yang berasal dari inisiatif daerah) dalam rangka mendorong proses  regionalisasi. Hal ini antara lain disebabkan oleh:
1.  Minimnya kesiapan perangkat perundang-undangan yang mendukung proses tersebut, terutama yang melekat pada UU No. 22 Tahun1999;  
2.  Masih adanya kebiasaan  penggunaan pola sentralistik yang kontradiktif dengan pendekatan desentralistik, sehingga mengakibatkan gesekan dan berbagai kebuntuan dilapangan; 
3.  Keterbatasan  know how mengenai penggunaan strategi yang tepat dan sesuai dengan situasi serta kondisi dilapangan. Melihat berbagai kendala dan permasalahan pembangunan di Indonesia saat ini, maka perlu adanya sebuah terobosan baru dalam upaya menggalang kekuatan pembangunan di daerah. Seperti halnya Regional Management,  Regional Marketing merupakan salah satu inovasi yang dapat dipertimbangkan oleh Pemerintah Kabupaten dan Kota dalam upaya menggalang kekuatan pembangunan di daerah yang sesuai dan mencerminkan semangat,  situasi, dan kondisi nyata yang ada di masyarakat pada saat ini. Konsep Regional Marketing inilah yang lebih lanjut akan dijelaskan dalam materi ini.  
Pemahaman Dasar
Pemahaman “marketing” atau “pemasaran” dalam konteks Regional Marketing harus mengarah ke dalam. Artinya dilaksanakan pada seluruh tingkatan dan oleh seluruh pihak terkait di daerah, agar mencapai tujuan pertumbuhan ekonomi yang diharapkan. Pengertian “pemasaran” pada umumnya adalah sebuah cara untuk menstimulasi dan menunjang proses tukar menukar antara kepentingan  supply dan demand. Dalam “marketing” secara umum dapat dibedakan pengertian marketing komersial (peningkatan profit) dan Non-Profit-Marketing, yaitu usaha-usaha dalam rangka meningkatkan efisiensi. Karena Regional Marketing lebih mengarah pada peningkatan perekonomian daerah melalui  efisiensi, maka Regional Management sebagai institusi pengelola Regional Marketing dalam kegiatannya tidak mencari untung. Namun bentuk badan hukum sebuah Regional Management dapat berupa perusahaan terbatas (PT), Perusahaan Daerah, Yayasan atau badan hukum lain yang disepakati bersama dan memenuhi persyaratan pengelolaan secara professional.
Dengan demikian, konsep Regional Marketing diharapkan dapat memposisikan daerah dalam perekonomian yang semakin dinamis dan atraktif bagi dunia usaha. Regional Marketing  atau Pemasaran Wilayah dapat diartikan sebagai instrumen untuk mengatur dan mengaplikasikan proses penguatan potensi daerah dalam batas administratif tertentu yang dilakukan bersama unsur lokal terkait. Upaya penguatan potensi daerah yang dimaksud umumnya menyangkut aspek ekonomi, Image dan Indentitas daerah. Pada khususnya sasaran Regional Marketing menitikberatkan perbaikan kemampuan bersaing dalam menarik investasi  (Competitiveness). Oleh sebab itu keberhasilan Regional Marketing dapat diukur dari peningkatan perekonomian daerah yang ditandai dengan pertumbuhan jumlah dan nilai investasi. Berdasarkan penjelasan tersebut, maka Regional Marketing dapat dibagi menjadi dua fungsi utama, yaitu:
1.  Melakukan tugas penerangan kepada masyarakat luas tentang klualitas dan potensi daerah (Fungsi Komunikasi)
2.  Mengaktifkan kerjasama seluruh unsur daerah dan menguatkan potensi lokal melalui satu wadah institusi (Fungsi Kerja sama dan Koordinasi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih Atas Kunjungan dan Partisipasinya di Lekad News....Sukses untuk Anda