Selamat Datang di LEKADnews, Media Informasi dan Interaktif Kerjasama Antardaerah Kab/Kota di Indonesia. Saran dan Pesan atau Komentarnya Sebelum Meninggalkan Situs ini....Info terkait Inisiasi Regional Management Hubungi Kami di 085215497331 atau Shar ke Website NGO Lekad di www.lekad.org...KERJASAMA JADI MUDAH DAN EFEKTIF...Terima Kasih.
LEKAD Sebagai lembaga yang telah berpengalaman dalam kajian, fasilitasi, publikasi dan pelatihan dibidang kerjasama daerah sejak 2005 menawarkan Pelatihan Pedoman Dasar Perencanaan Dan Pengembangan Kerjasama Antar Daerah Kewilayahan. Pelatihan ini akan diselenggarakana pada: Hari Rabu s/d Jumat 27-29 April 2011, Bertempat di Graha Wisata Kuningan, Jl. H.R Rasuna Said Kuningan, Jakarta_ Info Silakan Kontak Wilda (081314246402) atau H.Asrul Hoesein (085215497331) Terima Kasih.

Sabtu, 26 Maret 2011

Regional Management (RM)

Regional Management_dok.Rul
Sejak pemberlakuan UU No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, transformasi budaya-perencanaan pembangunan dari sentralistik menuju desentralistik masih menemui berbagai kendala. Pendekatan  “top down” di masa lalu memang kurang membuka peluang bagi daerah untuk melakukan perencanaan yang penuh dengan inisiatif, kreativitas dan inovasi. Pola sentralistik ini juga tidak menyuburkan budaya perencanaan yang dialogis (partisipatif) serta memberdayakan segala potensi dan sumber daya yang ada di daerah. Hal inilah yang kini menjadi salah satu permasalahan yang signifikan menyangkut pembangunan pada umumnya.  Ada yang beranggapan, bahwa “euforia otonomi” dalam hal ini terkesan justru membebani pelaksanaan pembangunan daerah itu sendiri, karena sering mengakibatkan daerah ‘terjebak’ pada egoisme lokal. Oleh sebab itu tanpa adanya kesadaran, kepedulian dan kapabilitas perangkat organisasi dalam rangka mengkoordinasikan kepentingan-kepentingan pembangunan antar daerah, maka daerah akan sulit mengatasi masalah pembangunannya.  Sesungguhnya seiring dengan tekanan Globalisasi dan implikasi negatif akibat kesulitan yang timbul berkenaan dengan penerapan Otonomi Daerah seperti tersebut, dapat diantisipasi dengan  menumbuh-kembangkan proses  Regionalisasi. Dalam konteks  Urban & Regional Planning sesuai dengan perubahan mendasar khususnya pada penggunaan pola desentralisasi saat ini, regionalisasi dapat digambarkan sebagai proses terbentuknya keterikatan antar-daerah otonom yang bertetangga hingga membentuk suatu kesatuan wilayah (region) melalui  kerjasama dan  koordinasi. Penggunaan strategi ini menjadi relefan, mengingat banyaknya keterbatasan daerah dalam menangani permasalahan pembangunannya sendiri.

Namun sejak penerapan UU No. 22 Tahun 1999 mengenai Otonomi Daerah, belum tampak adanya upaya yang berarti (baik dari pusat maupun yang berasal dari inisiatif daerah) dalam rangka mendorong proses  regionalisasi. Hal ini antara lain disebabkan oleh:
  1. Minimnya kesiapan perangkat perundang-undangan yang mendukung proses tersebut, terutama yang melekat pada UU No. 22 Tahun1999;  
  2. Masih adanya kebiasaan  penggunaan pola sentralistik yang kontradiktif dengan pendekatan desentralistik, sehingga mengakibatkan gesekan dan berbagai kebuntuan di lapangan; 
  3. Keterbatasan  know how mengenai penggunaan strategi yang tepat dan sesuai dengan situasi serta kondisi di lapangan. Melihat berbagai kendala dan permasalahan pembangunan di Indonesia saat ini, maka perlu adanya sebuah terobosan baru dalam upaya menggalang kekuatan pembangunan di daerah. Di mana upaya ini harus sesuai dan mencerminkan semangat, situasi dan kondisi nyata yang ada di masyarakat. Salah satu inovasi yang dapat dipertimbangkan oleh Pemerintah Kabupaten dan Kota saat ini adalah konsep Regional Management, yang akan lebih lanjut dijelaskan dalam materi ini.
Pemahaman Dasar 
Berdasarkan pengantar yang telah dijelaskan sebelumnya, menunjukkan bahwa Regional Management merupakan salah satu konsep yang menjadi inovasi pengelolaan regionalisasi desentralistik saat ini.  Regional Management secara umum dapat digambarkan sebagai  platform yang dibentuk oleh para aktor regional terkait untuk memobilisasi dan merealisasikan inisiasi pembangunan regional melalui kaidah pengelolaan profesionalisme dalam upaya menjawab tantangan dinamika pembangunan. Berdasarkan terminologi tersebut, maka Regional Management (RM) menunjuk pada sebuah lembaga pengelola regional sebagai produk pelaksanaan regionalisasi desentralistik. Berdasarkan pengalaman penerapan konsep Regional Management di Eropa, Fuerst (Fuerst D, 1994) menjelaskan bahwa Regional Management secara umum memiliki sifat-sifat sebagai berikut:
1.       RM sebagai sebuah hasil pendekatan kewilayahan dalam konteks regional dan bukan bersifat kedaerahan.
2.       Berorientasi pada program aksi dan pelaksanaan sesuai kebutuhan regional.
3.       Memiliki kegiatan bersama (kolektif) yang melibatkan berbagai aktor regional.
4.       Meliputi program strategis yang memiliki dampak lintas sektoral, seperti
1.       layaknya strategi peningkatan pasar tenaga kerja, iklim dunia usaha, dan konsep strategis lainnya.
5.       Memobilisasi potensi regional dalam  rangka menyelesaikan permasalahan pembangunan dan tidak selalu menggantungkan pada bantuan pihak ketiga.
6.       Aktivitas kegiatan diintegrasikan pada sebuah perencanaan pembangunan wilayah, setidaknya pada Konsep Tata Ruang Wilayah.
Program kerja  Regional Management perlu memperhatikan ketentuan dan pelaksanaan perencanaan tata ruang dan wilayah yang berlaku. Pada umumnya Regional Management harus memiliki orientasi sebagai berikut:
·         konsep yang dinamis 
·         pendekatan permasalahan yang sistematis 
·         pelaksanaan secara konprehensif 
·         koordinasi dan realisasi dari proyek-proyek yang relefan dengan aspek keruangan 
·         kompetensi dalam pengelolaan
·         kerja kolektif (team work) dengan kepemimpinan yang berkompeten 
·         fokus pada penguatan potensi wilayah dan pengembangannya 
·         komunikatif dan menunjang pemberdayaan masyarakat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih Atas Kunjungan dan Partisipasinya di Lekad News....Sukses untuk Anda