Proses Sertifikasi_dok.Rul |
Sesuai strategi pengembangan seperti tersebut di atas, langkah-langkah kebijakan operasional pengembangan pertanian organik 2008-2015 adalah sebagai berikut:
6.1. Penyusunan Regulasi, Standar dan Pedoman.
Kebijakan penyusunan regulasi, standar dan pedoman mengenai pertanian organik ditujukan untuk mendorong berkembangnya usaha pertanian organik yang baik dan benar serta mampu meningkatkan kesejahteraan para pelakunya di Indonesia.
Pengembangan regulasi dan pedoman mengenai pertanian organik meliputi:
1) Regulasi, standar dan pedoman umum :
• Pedoman Sertifikasi Produk Pangan Organik
• Pedoman Inspeksi Produk Pangan Organik
• Pedoman Verifikasi Lembaga Sertifikasi Pangan Organik
• Pedoman Penerapan Jaminan Mutu Budidaya Ternak Organik dan Hasil Produk Ternak Organik
• Pedoman Penerapan Jaminan Mutu Tanaman dan Produk Tanaman Organik
• Pedoman Penerapan Jaminan Mutu Budidaya Lebah Organik
• Pedoman Penerapan Jaminan Mutu Pengolahan Pangan Organik
• Pedoman Registrasi Lembaga Sertifikasi Asing Pangan
Jagung Organik_dok.Rul |
Organik Asing Yang Beroperasi di Wilayah Indonesia
• Pedoman Permohonan Rekomendasi Jaminan Integritas Produk Pangan Organik
• Standar Nasional Indonesia Sistem Pangan Organik
• Pedoman Umum Pertanian Organik
• Pedoman Penyusunan GAP Organik
• Pedoman Penyusunan GHP dan GMP Organik
• Sistem Pengakuan Produk Organik
• Sistem Pengawasan Produk Organik
• Pedoman pengembangan SDM untuk pengembangan pertanian organik
• Otoritas Kompeten Pangan Organik (OKPO)
Panduan teknis yang terkait dengan pertanian organik meliputi
• Panduan Pelatihan Operator Sistem Pangan Organik
• Panduan Pelatihan Fasilitator Sistem Pangan Organik
• Panduan Pelatihan Inspektor Sistem Pangan Organik
• Direktori Pertanian Organik
• GAP Organik komoditas tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan.
• GHP Organik
• GMP Organik
• Panduan Penyusunan Prosedur Operasi Standar Organik untuk komoditas tertentu.
Sertifikasi Halal_dok.Rul |
Penyusunan regulasi umum dapat dilakukan oleh suatu unit kerja tertentu lingkup Departemen Pertanian yang selanjutnya diusulkan kepada Ketua OKPO untuk ditetapkan oleh Ketua OKPO atau diproses lebih lanjut untuk ditetapkan oleh pihak yang berwenang. Sedangkan penyusunan dan penetapan regulasi teknis seperti tersebut di atas dilakukan oleh Direktorat Jenderal yang bersangkutan.
6.2. Peningkatan Pengetahuan dan Kemampuan SDM
Kebijakan pengembangan SDM untuk pengembangan pertanian organik diarahkan baik dalam rangka memenuhi kebutuhan pelayanan pembinaan teknis yang intensif dan berkualitas terhadap pelaku usaha pertanian organik maupun peningkatan secara langsung kapasitas pelaku usaha dalam bidang budidaya, pasca panen, pengolahan dan pemasaran produk organik. Pengembangan SDM pertanian organik meliputi :
• Peningkatan kompetensi petugas fasilitator pertanian organik
• Peningkatan kompetensi petugas verifikasi pertanian organik daerah
• Peningkatan kompetensi petugas inspektor pertanian organik
• Peningkatan kompetensi petugas pengawas produk organik
• Peningkatan kemampuan SDM pelaku usaha pertanian organik
6.3. Sosialisasi, Pembinaan Teknis Dan Pengembangan Pemasaran
Peningkatan sosialisasi, pembinaan teknis dan pengembangan pemasaran dilakukan baik dalam rangka penyebarluasan teknologi pertanian organik kepada para petani maupun untuk meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap produk-produk pertanian organik, dalam rangka pengembangan pasar. Sosialisasi dapat dilakukan melalui penyelenggaraan pertemuan, seminar, lokakarya dan percontohan pertanian organik di berbagai daerah.
Pembinaan teknis dilakukan terutama bagi masyarakat/pelaku usaha yang berminat dan atau telah memulai menerapkan sistem pertanian organik. Kegiatan bimbingan teknis dapat disertai dengan pemberian bantuan atau fasilitasi sarana/prasarana penunjang pertanian organik seperti alat pengolah kompos organik, fasilitasi untuk proses sertifikasi, pelatihan, pendampingan dan lain sebagainya.
Dalam rangka sosialisasi, pembinaan teknis dan pengembangan pemasaran produk pertanian organik di setiap wilayah, maka perlu dibentuk Tim Teknis atau kelompok kerja khusus di setiap provinsi. Untuk mendukung pelaksanaan tugas Tim Teknis/Pokja Provinsi tersebut, di tingkat pusat dibentuk Tim Fasilitator Pusat yang terdiri dari para petugas yang kompeten dari berbagai unit kerja lingkup Departemen Pertanian. Tim Fasilitator Pusat bertugas memfasilitasi Tim Teknis/Pokja Provinsi dalam melakukan sosialisasi dan pembinaan teknis pengembangan pertanian organik di daerah.
Upaya-upaya pengembangan pemasaran produk organik antara lain dilakukan melalui pengembangan pelayanan informasi pasar, fasilitasi perencanaan produksi, promosi, fasilitasi pengembangan sarana/prasarana pemasaran dan distribusi serta kemitraan (approved supply program).
6.4. Pengembangan Sistem Pengakuan dan Pengawasan Produk Pertanian Organik
1. Pengakuan
Pengakuan formal dan final terhadap produk organik mengikuti suatu sistem sertifikasi sesuai ketentuan dalam Sistem Standardisasi Nasional yang berlaku di Indonesia. Pengakuan yang syah atas suatu produk yang dihasilkan dari suatu sistem pertaian organik dinyatakan dalam bentuk sertifikat organik yang diberikan melalui proses sertifikasi oleh suatu lembaga sertifikasi yang terakreditasi oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Dalam praktek di lapangan, sering kali proses produksi organik telah dilakukan sesuai dengan kaidah pertanian organik dan telah memenuhi SNI Sistem Pangan Organik. Namun, karena berbagai kendala, misalnya masalah biaya sertifikasi, maka produk yang bersangkutan belum tersertifikasi organik oleh lembaga sertifikasi. Pada kasus demikian pengakuan dapat diberikan melalui prosedur verifikasi oleh Dinas Provinsi yang bersangkutan atas nama Direktorat Jenderal yang bersangkutan. Tanda pengakuan melalui prosedur
verifikasi oleh Dinas dinyatakan dalam bentuk Surat Keterangan Verifikasi (SKV) yang diterbitkan oleh Dinas yang membidangi komoditas yang bersangkutan pada tingkat Provinsi. Pengakuan tersebut bersifat sementara sepanjang belum dilakukan proses sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi.
Operator/pelaku usaha pertanian organik dapat mencantumkan tanda pengakuan yang diperoleh melalui prosedur verifikasi oleh Dinas berupa nomor SKV pada label atau kemasan produk yang
diperdagangkan.
Untuk dapat melakukan proses verifikasi, Dinas Provinsi yang bersangkutan wajib memenuhi persyaratan kompetensi sebagai berikut :
a. Memiliki unit kerja verifikasi sistem pertanian organik (UKVO) yang secara administrasi bertanggung jawab kepada Kepala Dinas, dan secara teknis bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal yang bersangkutan.
b. Unit kerja verifikasi sistem pertanian organik (UKVO) wajib mempunyai sistem dokumentasi yang baik dan selalu dapat diakses oleh Direktorat Jendral yang bersangkutan dan OKPO.
c. UKVO wajib mempunyai petugas verifikasi sistem pertanian organik dengan kualifikasi lulus pelatihan Inspektor Pertanian Organik minimal 2 orang.
2. Pengawasan Produk Organik
Pengawasan produk organik dilakukan terhadap produk-produk yang diperdagangkan sebagai produk organik dengan tanda atau tulisan pada label atau kemasan yang menyatakan bahwa produk yang bersangkutan adalah produk yang dihasilkan dari sistem pertanian organik.
Sistem pengawasan produk organik sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Kompeten Pertanian Organik (OKPO).
Adapun sasaran kecakupan untuk masing-masing upaya tersebut adalah tabel 2 sebagai berikut :
Sasaran Kecukupan Pengembangan_dok.Rul |
Catatan:
Sebaiknya pemerintah kab/kota di Indonesia mengembangkan agrowisata dalam mendukung pengembangan ekonomi rakyat dan pariwisata Indonesia. Paling bijak adalah melalui Regionalisasi antar kab/kota demi efisiensi dan efektifitas pembangunan dan pengelolaan. Kami dari Tim Manajemen Lekad (NGO) bersedia menginisiasi dalam pembentukan dan pendampingan program dan teknologi termasuk pemasaran produk dari eko-wisata tersebut.
Silakan email ke Klik di SINI atau kontak di 085215497331
(by: H.Asrul Hoesein_Konsultan LM3 Model GMIM Nafiri dan P4S Pelangi Kota Manado)
Regionalisasi (kerjasama antardaerah) dalam pengelolaan sampah. Konsep Pengelolaan Sampah Regional Terpadu atau Pertanian Terpadu Bebas Sampah (Integrated Farming Zero Waste) oleh Gerakan Indonesia Hijau (GIH) Foundation bekerjasama dengan NGO Lekad (Baca di LekadNews dan Klik di SINI atau Klik di SINI).
Atau membutuhkan konsep riel Regionalisasi Persampahan ini bisa email ke Klik di SINI atau di SINI atau kontak person ; 085215497331 (GIH Foundation^LekadNews). Dan regionalisasi (kerjasama antardaerah) silakan shar website LekAd Klik di SINI.atau GIH Foundation Klik di SINI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Atas Kunjungan dan Partisipasinya di Lekad News....Sukses untuk Anda