Selamat Datang di LEKADnews, Media Informasi dan Interaktif Kerjasama Antardaerah Kab/Kota di Indonesia. Saran dan Pesan atau Komentarnya Sebelum Meninggalkan Situs ini....Info terkait Inisiasi Regional Management Hubungi Kami di 085215497331 atau Shar ke Website NGO Lekad di www.lekad.org...KERJASAMA JADI MUDAH DAN EFEKTIF...Terima Kasih.
LEKAD Sebagai lembaga yang telah berpengalaman dalam kajian, fasilitasi, publikasi dan pelatihan dibidang kerjasama daerah sejak 2005 menawarkan Pelatihan Pedoman Dasar Perencanaan Dan Pengembangan Kerjasama Antar Daerah Kewilayahan. Pelatihan ini akan diselenggarakana pada: Hari Rabu s/d Jumat 27-29 April 2011, Bertempat di Graha Wisata Kuningan, Jl. H.R Rasuna Said Kuningan, Jakarta_ Info Silakan Kontak Wilda (081314246402) atau H.Asrul Hoesein (085215497331) Terima Kasih.

Jumat, 01 April 2011

Penataan Ruang Dalam Pengelolaan Persampahan.

Proses_Skema Olah Sampah Domestik_Ekonomis_dok.Rul


Proses globalisasi membawa efek yang sangat signifikan yaitu membuat dunia ini seperti seakan dalam genggaman atau tanpa batas (“borderless”), hal ini membuat keterkaitan antar negara, antar kota (antardaerah) maupun antar bangsa yang menjadi semakin erat, terjalin  dalam suatu ikatan kerjasama, bahkan sering kita mendengar adanya kerjasama antar pemerintah kota/daerah (”sister city” atau “regional management”) seperti antara Pemerintah Kota DKI Jaya dengan Pemerintah Kota Tokyo, seperti pula yang terjadi pada kerjasama antardaerah “regional management”  dan sebagainya.
Namun dari semua ini banyak program-program tersebut “stagnan” karena tidak terjadinya sinergis diantara stakeholder (terjadi ego sektoral), termasuk pula kurang terlibat “dilibatkan” unsur pengusaha “asosiasi” yang menjadi tulang punggung perekonomian. Visi misi memang ada dan bagus tapi lebih merupakan pajangan “etalase” belaka, karena belum adanya cara pandang yang sama dalam meneropong dan mengaktualisasi visi misi yang mereka buat sendiri. Semua ini sering penulis (webmaser Lekad News) katakan semua itu hanya berorientasi proyek (menghabiskan uang rakyat, hanya sekedar mencari-cari momentum mengeluarkan uang rakyat) bukan beroriantasi program (terkhusus program yang pro rakyat atau pro pengusaha).

Seiring dengan proses globalisasi tersebut kita melihat bahwa perkembangan kota-kota di Indonesia tidak dapat terlepas dari perkembangan ekonomi global, dengan demikian perlu kiranya diantisipasi bahwa pola perkembangan kota-kota di Indonesia akan terpengaruh/dipengaruhi oleh situasi dan kondisi global tersebut, jumlah kota besar akan bertambah banyak dan wilayah kota semakin melebar (terjadi pemekaran wilayah kabupaten) dan bahkan mendesak daerah-daerah pinggiran kota.
Efek tersebut baik langsung maupun tidak langsung akan berpengaruh pada perkembangan kota-kota besar di Indonesia seperti : Jabodetabek, Bandung Raya, Kedungsepur (Semarangdsk), Gerbangkertasusila (Surabaya dsk), Mebidang (Medan dsk), Palembang, Mamminasata (Makassar dsk) dan Sarbagita (Denpasar dsk) yang berkembang semakin pesat kearah kota/kawasan metropolitan. 
Kota dan atau kawasan metropolitan merupakan perwujudan perkembangan yang alamiah dari suatu permukiman perkotaan yang berkembang sangat pesat. Perkembangan tersebut menyebabkan jumlah penduduk dan luas wilayah yang sangat besar, dengan karateristik dan persoalan yang berbeda serta spesifik. Oleh karenanya suatu kota dan atau kawasan metropolitan memerlukan pengelolaan tersendiri dalam hal pemecahan persoalan yang dihadapi, penyediaan prasarana dan layanan perkotaan, serta pengelolaan lingkungannya. 
Hal-hal tersebut menuntut pemikiran tersendiri bagi kota besar yaitu perlunya penyediaan kesempatan kerja yang lebih baik, perlunya penyediaan permukiman/tempat tinggal yang memadai, perlunya penyediaan prasarana dan sarana transportasi/ekonomi perkotaan dan pelestarian lingkungan (terkhusus didalam pengelolaan sampah kota atau limbah lainnya; semisal limbah pertanian, limbah peternakan, dll).

Dalam  rangka pencapaian perkembangan sosial ekonomi secara keseluruhan, dan juga lebih harmonisnya pembangunan di kawasan urban, semi urban dan rural makan pemerintah perlu menyusun/merevisi  perencanaan penataan ruang yang mencakup  perencanaan tata ruang,  pemanfaatan ruang dan  pengendalian  pemanfaatan ruang yang berwawasan lingkungan (berkelanjutan). Perencanaan tata ruang tersebut merupakan proses penyusunan rencana tata ruang (RTR), baik untuk wilayah administratif (provinsi, kabupaten dan kota), maupun untuk kawasan fungsional (misal kawasan perkotaan dan perdesaan). Pemanfaatan ruang merupakan wujud operasionalisasi RTR atau pelaksanaan pembangunan oleh berbagai sektor yang mengisi fungsi-fungsi ruang; serta pengendalian pemanfaatan ruang terdiri atas proses pengawasan (pemantauan, pelaporan, dan evaluasi) serta penertiban (pengenaan sanksi yang tegas dan perizinan) terhadap pelaksanaan pembangunan agar tetap sesuai dengan rencana tata ruang yang berwawasan lingkungan. Upaya pengendalian pemanfaatan ruang akan memberikan  feedback bagi proses perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang. Ketiga unsur penataan ruang saling terkait erat satu sama lain membentuk suatu siklus yang interaktif-dinamis.
Pelestarian lingkungan yang merupakan perhatian dari perencanaan tata ruang, bertujuan untuk mendorong secara sistematis kesadaran masyarakat terhadap lingkungan, misalnya dengan penerapan 3R (reduction-reuse-recycling) dari limbah padat dan pengelolaan lingkungan yang tepat sangat dibutuhkan untuk menciptakan masyarakat berorientasi siklus di kawasan perkotaan dan Kota-kota besar serta Kawasan Metropolitan atau Kawasan Industry. Dalam hal ini pendekatan partisipatoris menjadi salah satu pilihan pendekatan, demikian pula untuk perlindungan lingkungan. Tanpa pengelolaan lingkungan yang sesuai, Kota-kota besar dan Kawasan Metropolitan dapat terjerumus menjadi wilayah yang tidak sehat dan tidak nyaman untuk dihuni serta berpotensi memunculkan perkembangan kota yang semrawut dan tidak terarah yang dibeberapa kota sudah terjadi, isu lainnya adalah menyangkut perkembangan kota-kota yang tidak terarah, cenderung membentuk konurbasi antara kota inti dengan kota-kota sekitarnya. Konurbasi dimaksud dicirikan dengan munculnya beberapa  kota metropolitan di Indonesia dengan penduduk di atas 1 juta jiwa (Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan, Makassar, Bekasi, Tangerang, Semarang, dan Palembang) dan beberapa kota besar (Bandar Lampung, Malang, Padang, Samarinda, Pekanbaru, Banjarmasin, Solo, Yogyakarta, dan Denpasar). Konurbasi yang terjadi pada kota-kota tersebut menimbulkan berbagai permasalahan kompleks, seperti kemiskinan perkotaan, pelayanan prasarana dan sarana kota yang terbatas, kemacetan lalu lintas, dan pencemaran lingkungan, terkhusus yang diakibatkan oleh sampah kota itu sendiri.
IPSO_GreenPhoskko_dok.Rul
Sebagai salah satu contoh Kota Makassar sebagai ibukota perovinsi Sulawesi Selatan sebagai pusat kota di Kawasan Metropolitan Mamminasata (Makassar, Maros, Sungguminasa dan Takalar) misalnya, sudah menjadi kota-kota yang tidak memiliki daya tarik lingkungan, bangunan (ruko, perumahan) tumbuh dimana-mana dan sudah nampak tidak memperdulikan lagi aspek lingkungan (kelihatan tidak memiliki RTRW yang jelas). Termasuk di beberapa kota metro dan kota besar lainnya di Indonesia.
Penatataan ruang untuk pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan dan mempunyai niali ekonomis sudah saatnya “harus” melekat dalam setiap unsur perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang, karakteristik penataan ruang, karena semua itu  sangat terkait erat dengan sistem politik, ekonomi, sosial, budaya, lingkungan, dan bahkan pertahanan-keamanan. Oleh karenanya penataan ruang menekankan pendekatan kesisteman yang kompleks berlandaskan  prinsip utama  yakni :
1)    Holistik dan terpadu,
2)    Keseimbangan antar fungsi kawasan (misal antar kota-desa, lindung-budidaya, pesisir-daratan, atau hulu-hilir),
3)    Keterpaduan penanganan secara lintas sektor/stakeholders dan lintas wilayah administratif, dan
4)    Pelibatan peran serta masyarakat mulai tahap perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang. 
Pada dasarnya upaya penataan ruang (khususnya persampahan) perlu diarahkan pada pencapaian visi strategis  ke depan yang akan menjiwai seluruh gerak langkah penyelenggaraannya. Visi strategis penyelenggaraan penataan ruang dimaksud adalah “terwujudnya ruang nusantara Indonesia yang nyaman, produktif, dan berkelanjutan (sustainable) untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia itu sendiri”.

By: H.Asrul Hoesein
Tim Manajemen Lekad

Regionalisasi (kerjasama antardaerah) dalam pengelolaan sampah. Konsep Pengelolaan Sampah Regional Terpadu  atau Pertanian Terpadu Bebas Sampah (Integrated Farming Zero Waste) oleh Gerakan Indonesia Hijau (GIH) Foundationhttp://i.ixnp.com/images/v6.59/t.gifbekerjasama dengan NGO Lekad (Baca di LekadNews dan Klik di SINIhttp://i.ixnp.com/images/v6.59/t.gif atau Klik di SINIhttp://i.ixnp.com/images/v6.59/t.gif).
Atau membutuhkan konsep riel Regionalisasi Persampahan ini bisa email ke Klik di SINI atau di SINI atau kontak person ; 085215497331 (GIH Foundationhttp://i.ixnp.com/images/v6.59/t.gif^LekadNewshttp://i.ixnp.com/images/v6.59/t.gif). Dan regionalisasi (kerjasama antardaerah) silakan shar website LekAd Klik di SINIhttp://i.ixnp.com/images/v6.59/t.gif.atau GIH Foundation Klik di SINI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih Atas Kunjungan dan Partisipasinya di Lekad News....Sukses untuk Anda