Apakah Cuma Mengharap Tugu_dok.Rul |
oleh: H.Asrul Hoesein
(Pendiri GIH Foundation)
Tulisan ini lanjutan dari tulisan sebelumnya berjudul “Menyoal Penilaian Adipura” Soal eksistensi dari event adipura ini, semua harus menjadi perhatian serius segenap pemangku kepentingan (stakeholders) terkhusus pemerintah kab/kota, dan lebih khusus lagi Kementerian Lingkungan Hidup yang menjadi penggerak utama (pelaksana dan penilai) event ini, termasuk pula masyarakat harus mengerti dan sedikit kritis tentang hal ini. Jangan mau dibohongi terus oleh aktivitas pemerintah yang tidak tepat di lapangan itu. Sebenarnya maksud event ini bagus, tapi pengelolanya yang tidak mau atau menyimpang dari sasaran tersebut. Maka ke depan diharap pemda Kab/Kota menyadari semua ini dan sekaligus mengadakan perobahan, demi tercapainya maksud dan tujuan diselenggarakannya penilaian ini. Bukan hanya fokus atau cita-cita ambisi dapat piala (sehingga menghalalkan segala cara) untuk selanjutnya beramai-ramai membangun Patung Adipura di wilayahnya masing-masing. Kasian duit rakyat. Coba kombain eksistensi adipura dengan ketahanan pangan Indonesia dengan pembangunan Pertanian Terpadu Bebas Sampah (Integrated Farming Zero Waste), mungkin akan lebih bijak dan mulia (efektif dan efisien) menuju pembangunanpertanian organik, karena sekitar 70-80% sampah organik dapat diolah menjadi pupuk organik padat dan cair. Namun pengomposannya melalui cara yang benar sesuai SNI Pupuk Organik Indonesia.
Upaya Pengurangan Sampah_dok.Rul |
1. Menciptakan kesadaran seluruh stakeholders terhadap pentingnya peningkatan pelayanan persampahan dan pengolahan sampah 3R (Reduce/pengurangan, Reuse/guna ulang, Recycle/daur ulang) dengan melibatkan tokoh lintas agama;
2. Meningkatkan peranserta seluruh stakeholder dalam upaya mencapai sasaran pembangunan persampahan hingga akhir tahun 2014, pemda Kab/Kota harus sinergikan Badan Lingkungan Hidup, Dinas Persampahan dan Dinas Pertanian/Perkebunan/Peternakan dalam mengawal Pertanian Terpadu Bebas Sampah (Integrated Farming Zero Waste), termasuk dalam penilaian harus sinergi semua instansi tersebut, atau libatkan unsur Perguruan Tinggi/Perusahaan pupuk dan pemupukan;
3. Menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia usaha (swasta) untuk turut berperanserta secara aktif dalam memberikan pelayanan persampahan, baik dalam handling-transportation maupun dalam pengelolaan TPS/TPA, agar terjadi oftimalisasi fungsi TPS;
4. Menciptakan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perobahan paradigma pengelolaan persampahan dan kemitraan pemerintah-swasta (public-private-partnership) dalam pengelolaan persampahan, termasuk pendampingan dalam produksi dan pemasaran hasil pengelolaan sampah;
5. Mendorong terbentuknya kemandirian pengelolaan sampah disetiap kelurahan/desa dan regionalisasi pengelolaan persampahan (regional management dan regional marketing persampahan);
6. Meningkatkan kinerja pengelola persampahan melalui restrukturisasi kelembagaan dan revisi peraturan daerah yang terkait, atau bentuk BUMS atau BUMD persampahan, karena sampah harus dikelola secara fokus (tersendiri) dan professional, libatkan perusahaan yang ahli/konsentrasi di bidang pengelolaan sampah organik dan non organik;
7. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia pengelola persampahan melalui pembinaan kedisiplinan, uji kompetensi, pendidikan, pelatihan, dan perbaikan pelayanan kesehatan; serta.
8. Meningkatkan kinerja dalam pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dengan sistem lahan urug terkendali (Sanitary Landfill) dengan sinergi Industri Pengolahan Sampah Organik (IPSO)
Catatan: Pastinya jangan buat sarana dan prasarana “papan nama” saja, artinya buat rumah kompos tapi aktivitas tidak ada (mati suri) karena tidak adanya penjamin pasar dan teknologi tidak sustainable sifatnya, juga jangan sembarang buat komposter atau alat pengolah sampah seadanya tanpa fungsi nyata (contoh kasus di Kab. Bone, Sulawesi Selatan tersebut) begitu juga pengadaan sarana dan prasarana pemilahan sampah di TPA tapi tidak dipergunakan sebagaimana mestinya (contoh kasus TPA Kab. Minahasa, Sulawesi Utara), banyak contoh kasus yang sama di kab/kota lain di seluruh Indonesia yang saya tidak sebut semuanya. Sekedar mengingatkan saja KPK, supaya mengedit semua masalah ini, jangan cuma Walikota Bekasi yang jadi tumbal event Adipura, hampir kab/kota bermasalah semuanya, khususnya dalam pengadaan sarana dan prasarana persampahan, baik di TPA, TPS maupun tempat pengomposan yang tersebar.
Tulisan sekaitan Judul diatas al :
1. Menyoal Penilaian Adipura(Kompas News)
2. Program Unggulan Mendukung Partisifasi Masyarakat Dalam Pengelolaan Sampah.
3. Kami Posko Hijau (GIH Foundation) menyipkan Konsep dan Teknologi Pengelolaan Sampah Berbasis Komunal Kab/Kota (Oftimalisasi Fungsi TPS) Klik di SINI hasrulhoesein@gmail.com.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Atas Kunjungan dan Partisipasinya di Lekad News....Sukses untuk Anda