Urusan Wajib Pemerintah Kabupaten/Kota
Foto Bulatan itu adalah Bulatan Tekad Rakyat Indonesia_dok.Rul |
Beberapa urusan wajib pemerintah daerah:
· Penanganan bidang kesehatan
· Penyelenggaraan pendidikan
· Pelayanan bidang ketenaga-kerjaan
· Fasilitasi pengembangan koperasi, dan UKM
· Pelayanan administrasi penanaman modal
· Pengendalian lingkungan hidup
· Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya
(Merupakan sebagian urusan wajib pemerintah daerah berdasarkan Pasal 14 (1) UU No.32/2005 tentang Pemerintah Daerah)
Apakah Pelayanan Publik Itu?
Yang dimaksud dengan “pelayanan publik” adalah pelayanan yang diberikan bagi masyarakat oleh Pemerintah yang berupa pelayanan administrasi,pengembangan sektor unggulan dan penyediaan barangdan jasa seperti rumah sakit, pasar, pengelolaan air bersih, perumahan, tempat pemakaman umum,perparkiran, persampahan, pariwisata, dan lain-lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Atas Kunjungan dan Partisipasinya di Lekad News....Sukses untuk Anda