Selamat Datang di LEKADnews, Media Informasi dan Interaktif Kerjasama Antardaerah Kab/Kota di Indonesia. Saran dan Pesan atau Komentarnya Sebelum Meninggalkan Situs ini....Info terkait Inisiasi Regional Management Hubungi Kami di 085215497331 atau Shar ke Website NGO Lekad di www.lekad.org...KERJASAMA JADI MUDAH DAN EFEKTIF...Terima Kasih.
LEKAD Sebagai lembaga yang telah berpengalaman dalam kajian, fasilitasi, publikasi dan pelatihan dibidang kerjasama daerah sejak 2005 menawarkan Pelatihan Pedoman Dasar Perencanaan Dan Pengembangan Kerjasama Antar Daerah Kewilayahan. Pelatihan ini akan diselenggarakana pada: Hari Rabu s/d Jumat 27-29 April 2011, Bertempat di Graha Wisata Kuningan, Jl. H.R Rasuna Said Kuningan, Jakarta_ Info Silakan Kontak Wilda (081314246402) atau H.Asrul Hoesein (085215497331) Terima Kasih.

Sabtu, 02 April 2011

Urusan Wajib Pemerintah


Urusan Wajib Pemerintah Kabupaten/Kota

Foto Bulatan itu adalah Bulatan Tekad Rakyat Indonesia_dok.Rul
Beberapa urusan wajib pemerintah daerah:
·      Penanganan bidang kesehatan
·      Penyelenggaraan pendidikan
·      Pelayanan bidang ketenaga-kerjaan
·      Fasilitasi pengembangan koperasi, dan UKM
·      Pelayanan administrasi penanaman modal
·      Pengendalian lingkungan hidup
·      Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya

(Merupakan sebagian urusan wajib pemerintah daerah berdasarkan Pasal 14 (1) UU No.32/2005 tentang Pemerintah Daerah)


Apakah Pelayanan Publik Itu?

Yang dimaksud dengan “pelayanan publik” adalah pelayanan yang diberikan bagi masyarakat oleh Pemerintah yang berupa pelayanan administrasi,pengembangan sektor unggulan dan penyediaan barangdan jasa seperti rumah sakit, pasar, pengelolaan air bersih, perumahan, tempat pemakaman umum,perparkiran, persampahan, pariwisata, dan lain-lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih Atas Kunjungan dan Partisipasinya di Lekad News....Sukses untuk Anda