Selamat Datang di LEKADnews, Media Informasi dan Interaktif Kerjasama Antardaerah Kab/Kota di Indonesia. Saran dan Pesan atau Komentarnya Sebelum Meninggalkan Situs ini....Info terkait Inisiasi Regional Management Hubungi Kami di 085215497331 atau Shar ke Website NGO Lekad di www.lekad.org...KERJASAMA JADI MUDAH DAN EFEKTIF...Terima Kasih.
LEKAD Sebagai lembaga yang telah berpengalaman dalam kajian, fasilitasi, publikasi dan pelatihan dibidang kerjasama daerah sejak 2005 menawarkan Pelatihan Pedoman Dasar Perencanaan Dan Pengembangan Kerjasama Antar Daerah Kewilayahan. Pelatihan ini akan diselenggarakana pada: Hari Rabu s/d Jumat 27-29 April 2011, Bertempat di Graha Wisata Kuningan, Jl. H.R Rasuna Said Kuningan, Jakarta_ Info Silakan Kontak Wilda (081314246402) atau H.Asrul Hoesein (085215497331) Terima Kasih.

Senin, 04 April 2011

Tangsel Masih Pusing Soal Sampah

Tangsel Masih Pusing Soal Sampah_dok.Kompas.Rul
TANGERANG, KOMPAS.com - Permohonan bantuan yang diajukan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) agar diperkenankan membuang sampah lagi ke tempat pembuangan akhir (TPA) Jatiwaringin, Mauk, tidak ditanggapi Kabupaten Tangerang. Kabupaten hanya akan melayani permintaan tersebut bila hal itu dituangkan dalam suatu bentuk kerjasama.
"Sebenarnya, kami menyambut baik surat permohonan dari Asisten Daerah II Pemkot Tangsel. Tetapi, karena kami mengacu dari peraturan pemerintah makanya kami berharap permintaan itu dituangkan dalam bentuk kerjasama," kata Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman Kabupaten Tangerang, Hery Heryanto kepada Kompas, Rabu (3/2/2010).
Seperti diberitakan, Asisten Daerah (Asda) II bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Tangsel Sudrajat mengatakan, sekitar dua pekan lalu pihaknya telah mengajukan permohonan bantuan kepada Kabupaten Tangerang untuk memberikan kesempatan kepada mereka membuang sampah lagi di TPA Jatiwaringin. Namun, permintaan tersebut tidak direspon oleh Kabupaten Tangerang.

12 Bupati Teken Kerjasama Antardaerah di Kalimantan

Kondisi Pulau Kalimantan_dok.Rul
JAKARTA, (Rabu, 10 Maret 2010) Sebanyak 12 bupati menandatangani kerjasama pembangunan antardaerah di gedung Depdagri, Jakarta Pusat, Rabu (10/3). Ke-12 bupati itu adalah bupati Barito Selatan, Barito Utara, Barito Timur, Murung Raya (Kalimantan Tengah), bupati Tabalong, Balangan, Tanah Bumbu, Kotabaru, Hulu Sungai Utara (Kalimantan Selatan), Paser, Kutai Barat, dan Penajam Paser Utara (Kalimantan Timur).
Acara penandatanganan kesepakatan kerjasama disaksikan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, Plt Dirjen Pemerinthan Umum Kemendagri Sutrisno, Deputi Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah Bappenas, Max H Pohan, dan pejabat tinggi  dari ketiga provinsi tersebut.
Dalam nota kesepakatan disebutkan, ruang lingkup kerjasama meliputi sejumlah bidang, antara lain kependudukan, tenaga kerja dan transmigrasi, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, batas antar daerah, ketentraman dan ketertiban umum, tata ruang, dan beberapa bidang lain termasuk bidang pemuda dan olah raga.

Mendagri: Kerjasama Antardaerah Harus Berkesinambungan

Mendagri Gamawan Fauzi_dok.Rul
Jakarta, April 13  (RTI/ANTARA) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, kerja sama pembangunan antardaerah diharapkan terus berkesinambungan dengan tujuan memperkokoh tanggung jawab bersama dalam memajukan kehidupan masyarakat yang adil dan merata.
“Kerja sama pembangunan merupakan salah satu sarana untuk memantapkan hubungan dan keterkaitan daerah satu dengan daerah lain,” kata Mendagri dalam sambutan tertulis yang disampaikan Staf Ahli Bidang Pembangunan Koesnan A. Halim pada pembukaan musyawarah perencanaan pembangunan daerah (Musrenbang) Provinsi Sultra di Kendari Selasa.
Oleh karena itu, kata Mendagri, kerjasama itu terus ditingkatkan dengan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan yang sinergi antara kabupaten/kota dangan provinsi.
Kegiatan Musrenbang tingkat Provinsi Sultra yang dibuka Gubernur Sultra Nur Alam, dihadiri Direktur Tata Ruang Pertanahan Bappenas Deddy Kuspramudyo, Ketua DPRD Sultra Sutan Harahap serta para bupati dan walikota se-Sultra.

Minggu, 03 April 2011

Bangun Kerjasama antar Daerah Indonesia

BANDUNG, itb.ac.id Kamis, 3 - Maret - 2011, 22:22:59 | nofri Sudah lebih dari satu dekade Indonesia memberlakukan sistem otonomi daerah. Teorinya, desentralisasi dan otonomi daerah diharapkan dapat mendorong pemerintah lokal agar dapat lebih tanggap kepada kebutuhan publik, bukan untuk melemahkan peran pemerintah pusat.

Negara berkembang, biasanya memicu pertumbuhan daerahnya dengan memberlakukan desentralisasi. Namun,ternyata desentralisasi bukanlah obat mujarab bagi semua permasalahan pembangunan daerah. Justru, sistem ini berisiko dapat menciptakan instabilitas ekonomi dan kesatuan nasional.

Solusi Bersama Pemekaran Daerah

Pemekaran Wilayah ???_dok.rul
Kebijakan masa persiapan (asumsi 5 tahun) daerah otonom baru, akan mengurungkan niat segelintir elit untuk memekarkan daerah.


Sejatinya pemekaran daerah berdampak positif bagi : (1) Demokratisasi; (2) Tumbuhnya pusat-pusat pertumbuhan baru; (3) Pendekatan pelayanan kepada masyarakat; (4) Kemudahan membangun dan memelihara sarana dan prasarana; (5) Tumbuhnya lapangan kerja baru dan (6) Adanya motivasi pengembangan inovasi dan kreatifitas daerah. Tujuan pemekaran adalah sangat mulia, namun menurut sebagian pihak bahwa pemekaran daerah menimbulkan dampak negatif antara lain (1) Pemekaran daerah hanya untuk kepentingan segelintir “elit” atau kelompok masyarakat yang menginginkan jabatan tertentu, misalnya kepala daerah/wakil gubernur, bupati/walikota, DPRD, kepala dinas, 2). Munculnya Primordialisme putra daerah; (3) Biaya birokrasi yang meningkat tajam; (4) Beberapa hasil pemekaran daerah tidak berdampak positif terhadap pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat ; dan (5) Pemekaran daerah dapat berpotensi mematikan daerah induk di beberapa tempat. Sejak reformasi pemerintahan daerah diluncurkan pada tahun 1999, telah terbentuk 205 DOB yaitu; 7 provinsi, 164 kabupaten dan 34 kota. Jumlah daerah otonom saat ini adalah 524 yang terdiri dari 33 provinsi, 398 kabupaten dan 93 kota. Persyaratan pembentukan daerah telah diatur dalam PP No.129 Tahun 2000 tentang Persyaratan Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan dan Penggabungan Daerah selanjutnya diganti dengan PP 78 Tahun 2007 tentang hal yang sama. Persyaratan yang diatur dalam kedua PP ini dengan cukup ketat, namun dalam satu dasawarsa terakhir usulan pemekaran ccenderung tidak tekendali.

Daftar Provinsi, Kabupaten dan Kota Seluruh Indonesia


Peta NKRI_dok.Rul
Daftar Provinsi, Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia Edisi: Januari 2009
(Sumber Data : Ditjen Otonomi Daerah Depdagri)
daftar dan link undang-undang, artikel, berita dan profil kemendagri terlampir_LekadNews
 

Data ID Kabupaten, Kota dan Propinsi di Indonesia


LekadNews sekedar berbagi data ID Kabupaten, Kota dan Propinsi di Indonesia menurut data BPS tahun 2003. Semua data yang ada masih terus dalam perbaikan oleh Badan Pusat Statistik Pusat tapi masih bisa kita pakai. Jika Anda belum mengerti tentang fungsi data ID Kabupaten atau Kota yang seperti yang tertulis dibawah ini (nama kab/kota beserta ibukotanya), biasanya data ini digunakan untuk keperluan administrasi pendataan keanggotaan. Misalnya data ID di KTP atau KTA (Kartu Tanda Anggota) yang selalu mencantumkan 4 digits NoID Daerah setempat di awal penomeran. Semoga bermanfaat bagi yang membutuhkan. (silakan ikuti info berikut ini_pen)